HarianLampung.co.id – Operasi Lilin Krakatau 2024 berhasil menemukan ratusan botol minuman keras yang kemudian dimusnahkan oleh Polres Lampung Selatan. Dalam rentang waktu 21 hingga 28 Desember 2024, sebanyak 649 botol minuman beralkohol dari berbagai merek telah digiling menggunakan alat berat. Tidak hanya itu, 71 liter minuman keras jenis tuak juga termasuk dalam barang bukti yang dimusnahkan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol menjelang perayaan tahun baru. Penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol ini merupakan upaya untuk mengurangi tindakan kriminal yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
Dengan memusnahkan barang bukti tersebut, Polres Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. AKBP Yusriandi juga menegaskan bahwa banyak kasus kriminal di wilayah hukum mereka dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Sejak tahun 2014, Polres Lampung Selatan telah berhasil memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal. Dalam tahun ini saja, sudah ada 1.142 botol minuman beralkohol dan 167 liter tuak yang dimusnahkan. Upaya ini terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari dampak negatif minuman keras ilegal.