HarianLampung.co.id – Seorang pria berinisial BD (42) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan pembuat senjata api rakitan. Kasus ini diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Lampung Tengah. Senjata api ilegal tersebut ditemukan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah.
Menurut Andik, informasi tentang pembuatan senjata api rakitan ini didapat dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan berbagai peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja yang digunakan untuk merakit senjata api. Mereka juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah jadi.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Lampung Tengah mengingatkan bahwa aktivitas pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.