HarianLampung.co.id – Jaksa yang menangani kasus ini telah menuntut terdakwa Ayu Susilawati dengan Pasal 2 ayat (1) UU No21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta pasal 83 jo 76 F UU RI No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun, dalam pembelaannya, Ayu Susilawati menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu memaksakan dalam penerapan pasal tersebut.
Menurut penasihat hukum Ayu, Lukman Sonata Ginting, jaksa salah dalam menerapkan pasal yang terdapat dalam surat dakwaan karena pasal yang dimaksud tidak terdapat dalam UU yang dijadikan acuan. Pasal tentang perdagangan anak di bawah umur sebenarnya terdapat dalam UU No35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pembelaannya, Lukman Ginting juga membantah tuduhan bahwa Ayu telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Ayu hanya membantu korban mencari pinjaman untuk membeli handphone dan tidak pernah menerima imbalan.
Ayu juga tidak pernah mencarikan tamu untuk korban, melainkan korban yang mengajari Ayu cara mencari tamu melalui aplikasi Michat. Ayu meminta agar hakim membebaskan Ayu dari semua tuduhan dan tuntutan jaksa serta mengembalikan hak-haknya.
Dalam persidangan, Lukman Ginting mengharapkan keadilan dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaan dan permohonan mereka dengan bijaksana. Mereka berharap agar putusan yang diambil nantinya adalah keputusan yang adil bagi Ayu.