Media Inspirasi Masa Kini

Proses Pengambilalihan Lahan PTPN I Regional 7 Berjalan Lancar: Inilah Detailnya!

Proses Pengambilalihan Lahan PTPN I Regional 7 Berjalan Lancar: Inilah Detailnya!

HarianLampung.co.id – Lahan seluas 4.984 hektar yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 atas nama PTPN I Regional 7 akhirnya berhasil dikembalikan setelah dikuasai oleh masyarakat okupan selama lebih dari 3 tahun. Keputusan inkracht oleh Mahkamah Agung dieksekusi dengan lancar, dan lahan yang sebelumnya diduduki oleh oknum-oknum itu kini sah kembali ke pangkuan perusahaan.

Proses hukum yang berjenjang dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung telah dilalui untuk mempertahankan aset negara ini. Akhirnya, PTPN I Regional 7 berhasil menyelamatkan aset negara tersebut. Eksekusi yang merupakan tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung lancar, dipimpin oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basirin di lokasi dan di hadapan para pihak terkait.

Beberapa okupan mengaku dibohongi oleh oknum LSM dengan menerbitkan surat sporadik atas lahan tersebut, padahal lokasi lahan berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari. Dalam eksekusi tersebut, turut hadir Manajer Kebun Rejosari Rusman Ali Yusuf, Camat Natar Supi’ah, dan Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan alias Pungut.

Setelah eksekusi selesai, seluruh penghuni lahan diminta meninggalkan lokasi tanpa syarat. Namun, PTPN I Regional 7 memberi tenggat waktu 7 hari bagi masyarakat okupan untuk keluar dengan sukarela. Selain itu, perusahaan juga memberikan bantuan dana untuk menyewa tempat tinggal sementara bagi yang membutuhkan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7 Sasmika menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses eksekusi ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang menawarkan jual beli lahan ilegal. Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar tidak terjebak dalam praktik penipuan yang merugikan.

Sekali lagi, lahan yang sebelumnya diserobot okupan seluas 75 hektar lebih kini telah kembali menjadi milik HGU PTPN I Regional 7. Proses eksekusi yang dilakukan dengan baik oleh pihak terkait membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News