HarianLampung.co.id – PTPN I Regional 7 berhasil mengamankan kembali lahan seluas 75 hektare yang sebelumnya diduduki oleh masyarakat okupan selama lebih dari 3 tahun. Proses ini merupakan hasil dari upaya hukum berjenjang yang dilakukan oleh perusahaan, dimulai dari PN Kalianda hingga inkracht di Mahkamah Agung. Eksekusi ini merupakan tahapan final dari permohonan PTPN I Regional 7 dan berjalan lancar.
Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Kalianda di lokasi, dihadiri oleh pihak penggugat, masyarakat okupan, dan manajemen PTPN I Regional 7. Beberapa okupan mengaku dibohongi oleh oknum LSM dengan menerbitkan surat sporadik atas lahan tersebut. Namun, dengan putusan hukum yang jelas, lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU PTPN I Regional 7.
Setelah eksekusi selesai, masyarakat okupan diminta untuk meninggalkan lokasi dalam waktu tujuh hari. Namun, PTPN I Regional 7 memberikan kesempatan bagi mereka yang membutuhkan waktu lebih untuk berkomunikasi dengan perusahaan. Pascaeksekusi, pekerja PTPN I Regional 7 bersama dengan masyarakat okupan membersihkan lahan tersebut.
Sebagian besar masyarakat okupan telah menyatakan kesediaan untuk meninggalkan lokasi dengan sukarela. Mereka juga menerima dana bantuan untuk sewa tempat tinggal sementara. Ketua Umum SPPN 7 menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang menjanjikan surat tanah secara ilegal.
Proses eksekusi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik penipuan, yang pada akhirnya hanya akan merugikan secara materiil dan moral. Imbauan juga diberikan agar masyarakat tidak tergiur dengan modus penipuan yang serupa di tempat lain. Proses hukum harus dijalani dengan benar, tanpa melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.