Media Inspirasi Masa Kini

Kejaksaan Mengembalikan Rp4 Miliar ke Kas Negara: Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Mengembalikan Rp4 Miliar ke Kas Negara: Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

HarianLampung.co.id – Pada tahun 2024, Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan, menyatakan bahwa mereka telah berhasil memulihkan keuangan negara hingga lebih dari Rp4 miliar. Hal ini merupakan hasil dari 255 kegiatan, termasuk tiga SKK litigasi dan 252 SKK non litigasi. Implementasi nyata optimalisasi bidang Datun ini dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Bambang Irawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandarlampung, menambahkan bahwa selama tahun 2024, mereka juga telah melakukan 21 kegiatan MoU, 10 kegiatan penegakan hukum, dan 53 kegiatan pelayanan hukum. Mereka juga telah meraih berbagai penghargaan di bidang Datun, seperti penghargaan dari Wali Kota Bandarlampung terkait JPN dalam penetapan perwalian anak terlantar.

Tidak hanya itu, selama tahun 2024, mereka juga menciptakan inovasi pelayanan seperti Smart Datun, Jaksa Sahabat Nadzir, Jaka Jamsos, dan Jaksa Peduli Anak. Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News