HarianLampung.co.id – Pada tahun 2025, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung merencanakan program bedah rumah untuk 35 unit rumah warga yang kondisinya tidak layak. Kepala Dinas, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk warga Kota Bandarlampung yang rumahnya tidak layak huni dan perlu diperbaiki agar layak ditempati.
Syaratnya sederhana, warga harus memiliki identitas Kota Bandarlampung dan rumahnya berstatus sertifikat atas nama mereka sendiri. Untuk mengajukan program ini, camat-camat di kota tersebut telah disosialisasikan agar segera mengajukan warganya yang layak mendapatkan bantuan bedah rumah.
Proses seleksi dilakukan dengan cermat, dimulai dari pengajuan camat hingga pemeriksaan langsung rumah yang diajukan untuk memastikan bahwa warga yang mendapatkannya memang layak. Selain membantu warga mendapatkan hunian yang nyaman, program ini juga bertujuan untuk mengurangi daerah kumuh di Kota Bandarlampung.
Yusnadi berharap para camat dapat bijaksana dalam mengajukan warganya untuk mendapatkan program bedah rumah ini. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kota Bandarlampung dapat menikmati hunian yang layak dan nyaman.