HarianLampung.co.id – Pemerintah Kota Bandarlampung memperingatkan bahwa kafe yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi administrasi. Menurut Kepala Dinas PTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, pengelola usaha yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan kategorinya.
Ada dua kategori sanksi yang dapat diberikan, yaitu sanksi administrasi dan denda atau pidana. Pengelola usaha kategori menengah hingga besar dapat dikenakan denda bahkan pidana, sementara untuk kategori rendah akan diberikan sanksi administrasi dan pembinaan.
Penting untuk diketahui bahwa setiap usaha di Bandarlampung, baik kecil maupun besar, harus memiliki izin. Saat ini, proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Pihak berwenang juga akan melakukan pengecekan terhadap lokasi kafe yang roboh untuk memastikan kelengkapan perizinan dan kondisi bangunannya. Jika bangunan tidak layak, pengelola akan diberi pendampingan agar bangunan tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan terkait izin usaha. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.