Media Inspirasi Masa Kini

Revolutionizing Waste Management: Bandarlampung City Government’s New Approach to TPA Bakung

Revolutionizing Waste Management: Bandarlampung City Government’s New Approach to TPA Bakung

HarianLampung.co.id – Pemerintah Kota Bandarlampung siap untuk memenuhi standar pengelolaan sampah yang sesuai dengan undang-undang di TPA Bakung. Plt Asisten I Bidang Pemerintahan mengungkapkan hal ini pada Jumat lalu. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung akan sesuai dengan standar undang-undang yang telah ditetapkan, dengan target paling lambat pada tahun 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga berencana untuk mengubah TPA Bakung dari tempat pembuangan akhir menjadi tempat pengelolaan residu. Hal ini berarti bahwa sampah-sampah di Kota Bandarlampung yang mencapai 800 ton per hari harus dikelola sejak dari sumbernya. Masyarakat juga akan diubah kebiasaannya dalam menggunakan kantong plastik, mengingat jumlah limbah yang dihasilkan jika semua warga menggunakan kantong plastik.

Pemkot Bandarlampung juga mendorong penerapan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) untuk mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengurangi produksi sampah, karena pengelolaan sampah memerlukan kerjasama antara masyarakat sebagai penghasil sampah dan pemerintah sebagai pengelola sampah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga turut serta dalam kunjungan ke TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024). Dalam kunjungan tersebut, beliau menyatakan bahwa TPA Bakung di Bandarlampung tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008.

Temukan Artikel Viral kami di Google News