Media Inspirasi Masa Kini

Pj Gubernur Lampung: Opsen PKB dan BBNKB Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pj Gubernur Lampung: Opsen PKB dan BBNKB Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

HarianLampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan opsi Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Menurut Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, opsi pembayaran ini akan mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB sesuai dengan potensi di setiap daerah. Dengan opsi ini, pembayaran akan langsung dibagi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tanpa perlu lagi bagi hasil. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Samsudin juga menekankan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Untuk mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak.

Pemerintah juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama memberikan sosialisasi terkait kebijakan ini. Diharapkan dengan adanya keringanan ini, masyarakat dapat tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB sebagai opsi, sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Keringanan yang diberikan meliputi diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk angkutan umum dan kendaraan baru. Untuk bea balik nama kendaraan, diskonnya bervariasi tergantung jenis kendaraan. Semua ini bertujuan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News