HarianLampung.co.id – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan MYS (53) sebagai tersangka dalam kasus penodongan terhadap petugas loket pintu keluar parkir dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni. Senjata yang digunakan oleh pelaku tidak memiliki izin dan ilegal, sehingga pihak kepolisian telah menyita senjata itu dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan MYS (53) sebagai tersangka,” kata Kapolres. Senjata airsoft gun yang disita tidak memiliki izin resmi, sehingga dianggap ilegal. Seharusnya senjata itu memiliki izin dari Perbakin, dan penggunaannya harus jelas agar tidak menimbulkan bahaya.
Kejadian penodongan terhadap seorang petugas loket pintu keluar parkir Pelabuhan Bakauheni oleh petugas KSOP terjadi pada Jumat (03/01/2025). Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan telah dilaporkan oleh pihak ASDP terkait insiden tersebut.