HarianLampung.co.id – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengumumkan bahwa MYS (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan terhadap petugas di Pelabuhan Bakauheni. Senjata yang digunakan oleh pelaku tidak memiliki izin resmi dan ilegal, sehingga senjata tersebut telah disita.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, dan setelah gelar perkara, MYS (53) ditetapkan sebagai tersangka. Senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak memiliki izin, yang dianggap ilegal oleh pihak berwajib.
Sebelumnya, seorang karyawan di Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api oleh petugas Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, membenarkan kejadian ini dan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait insiden tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan penggunaan senjata ilegal dan berpotensi membahayakan. Semua pihak diharapkan dapat lebih waspada dan hati-hati dalam menggunakan senjata agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik di Pelabuhan Bakauheni.