Media Inspirasi Masa Kini

Emas Antam Melonjak: Tembus Rp1,546 Juta per Gram!

Emas Antam Melonjak: Tembus Rp1,546 Juta per Gram!

HarianLampung.co.id – Harga jual kembali emas batangan kembali naik, yaitu Rp1.394.000 per gram. Transaksi ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai jual kembali.

Di laman Logam Mulia Antam, harga pecahan emas batangan pada Kamis adalah sebagai berikut:
– 0,5 gram: Rp823.000
– 1 gram: Rp1.546.000
– 2 gram: Rp3.032.000
– 3 gram: Rp4.523.000
– 5 gram: Rp7.505.000
– 10 gram: Rp14.955.000
– 25 gram: Rp37.262.000
– 50 gram: Rp74.445.000
– 100 gram: Rp148.812.000
– 250 gram: Rp371.765.000
– 500 gram: Rp743.320.000
– 1.000 gram: Rp1.486.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Jadi, bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual kembali emas batangan, pastikan untuk memperhatikan potongan pajak yang akan dikenakan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News