HarianLampung.co.id – Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih telah dilakukan hari ini. Pasangan nomor urut 02, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, berhasil meraih suara terbanyak dengan persentase 67,66%. Sementara pasangan calon nomor urut 01, Nanang Ermanto dan Antoni Imam, mendapatkan 32,34% suara sah.
Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. Setelah penetapan ini, KPU Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyerahkan surat kepada DPRD berupa berita acara hasil penetapan calon terpilih untuk tahapan selanjutnya, yaitu pelantikan.
Proses selanjutnya akan mengikuti arahan dari KPU RI. Surat penetapan akan segera dikirimkan ke DPRD untuk persiapan pelantikan calon terpilih. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.