Media Inspirasi Masa Kini

Korupsi BPHTB: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi BPHTB: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara

HarianLampung.co.id – Waskito Joko Suryanto dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan pajak BPHTB. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp326 juta. Jika tidak bisa membayar, harta miliknya akan disita atau dia akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut menimbulkan reaksi beragam. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara Waskito Joko Suryanto menyatakan banding melalui penasihat hukumnya. Penasihat hukumnya, Bambang Joko, merasa keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Bambang juga mengecam majelis hakim karena dianggap tidak memahami politik hukum secara komprehensif, termasuk Undang-undang dasar, Undang-undang pemerintah daerah, dan pajak daerah. Waskito Joko Suryanto dituduh menetapkan pajak BPHTB waris di bawah nilai pasar dan memberikan keringanan sebesar 40 persen yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Perkara ini berawal dari penyalahgunaan wewenang Waskito Joko Suryanto yang merugikan negara sebesar Rp576.400.000. Akibatnya, dia didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News