HarianLampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat dalam menindaklanjuti kesepakatan harga ubi kayu demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri ubi kayu di daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, dalam sebuah pernyataan di Bandarlampung.
Dalam upaya tersebut, pemerintah akan memberikan pembinaan kepada petani dan mengawasi harga serta kualitas ubi kayu di pasar maupun perusahaan. Selain itu, akan dilakukan penimbangan ulang di seluruh lapak dan perusahaan, serta pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu.
Fredy juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan harga ubi kayu akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat posisi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional.
Dalam menanggapi hal ini, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung, melalui Dasrul Aswin, menyambut baik Surat Edaran Gubernur Lampung terkait ubi kayu. Mereka berharap perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan petani, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian dan pembangunan daerah.
Harga ubi kayu yang telah ditetapkan sebesar Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi 15 persen, namun di pasaran harga jualnya seringkali di bawah standar tersebut. Hal ini telah merugikan petani ubi kayu di Lampung, yang akhirnya melakukan demonstrasi untuk menuntut perlindungan dari pemerintah daerah dan anggota legislatif.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Provinsi Lampung, diharapkan kesejahteraan petani ubi kayu akan terjamin dan produksi komoditas unggulan daerah ini dapat meningkat secara signifikan. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi regulasi yang ada demi kebaikan bersama.