HarianLampung.co.id – Sidang terhadap terdakwa Ricky Raya Pakpahan, seorang anggota polisi berpangkat Bripka, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah ditunda hingga tiga kali. Penundaan tersebut disebabkan oleh jaksa yang belum siap membacakan tuntutannya. Penasihat hukum terdakwa, Saidan, mengkonfirmasi hal ini dan menyatakan kekesalannya atas penundaan yang terus-menerus terjadi.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 24 Juli 2024, ketika Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung menerima informasi dari seorang driver ojek online tentang adanya pengiriman paket mencurigakan. Dua driver ojek online, Makmur dan Marzukin, menemukan paket tersebut berisi sabu saat mereka memeriksanya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada BNNP Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi terdakwa di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3. Di sana, terdakwa mengeluarkan paket kiriman yang berisi sabu di hadapan tim BNNP Lampung. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dan disita untuk proses hukum selanjutnya.
Sidang untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Raya Pakpahan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 21 Januari 2025. Jaksa telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 dan 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Semua pihak menunggu kelanjutan proses hukum ini dengan harapan keadilan akan ditegakkan.