HarianLampung.co.id – Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, telah berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres setempat. Pelaku tersebut adalah WA (22) yang berasal dari Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2025 di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Saat itu, anggota Polri berinisial NJR sedang bermain ponsel di pos ketika dia diminta untuk meredakan perkelahian di sekitar lokasi tersebut. NJR dan rekan kerjanya, Rivaldo, berusaha untuk mengamankan situasi, namun malah diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal. Akibatnya, NJR mengalami cedera pada telinga kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku, WA, pada tanggal 14 Januari 2025. Pelaku berusia 22 tahun dan langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah tersebut dan menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian. Dengan tertangkapnya pelaku WA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.