Harian Lampung Co Id – Berita gembira datang untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui anggaran tunjangan kinerja (tukin) mereka yang telah lama dinanti.
Komisi X DPR RI, melalui Wakil Ketuanya, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan pencairan hak para dosen tersebut berjalan lancar.
Sebagai latar belakang, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pengajuan anggaran tukin dosen ASN oleh Kemendikti-Saintek telah mendapat lampu hijau dari Kemenkeu.
Meskipun jumlah yang disetujui lebih kecil dari yang diajukan — Rp2,5 triliun dari usulan awal Rp10 triliun — pencairan ini tetap menjadi langkah maju yang sangat dinantikan.
Baca Juga : Isu Keterlambatan Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Dosen ASN, Pemerintah Janji Segera Dibayar
Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, menyebutkan bahwa para dosen ASN telah menunggu hak ini selama lima tahun.
“Ini adalah kabar baik bagi mereka.
Tidak lama lagi, mereka akan mendapatkan hak yang tertunda begitu lama,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Tantangan dan Langkah Selanjutnya
Namun, pencairan tukin ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah masih membutuhkan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan proses pencairan berjalan sesuai aturan.
Lalu Ari menegaskan pentingnya Perpres ini sebagai pijakan legal yang jelas dan rinci agar tidak ada kebingungan dalam implementasinya.
“Kami berharap pemerintah dapat segera merampungkan Perpres tersebut.
Regulasi ini akan menjadi kunci pencairan tukin dosen, baik secara penuh maupun melalui skema alternatif seperti peningkatan tunjangan sertifikasi dosen,” imbuh legislator asal NTB II tersebut.
Sebelumnya, pengaturan tukin dosen berada di bawah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024.
Namun, dengan adanya perubahan struktur kementerian, aturan tersebut tidak lagi dapat diberlakukan.
Oleh karena itu, Kemendikti-Saintek saat ini tengah menyusun Perpres baru untuk menggantikan regulasi lama.
Implikasi Lebih Luas
Persetujuan anggaran tukin dosen ini tidak hanya penting dari sisi material, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pendidik yang selama ini berperan vital dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dalam skala yang lebih luas, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Lalu Ari pun mengimbau para dosen untuk tetap bersabar dan mempercayai proses ini. “Kami memahami harapan besar dari para dosen.
Namun, pemerintah membutuhkan waktu untuk memastikan pencairan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya.
Dengan persetujuan anggaran ini, kini tinggal menunggu langkah berikutnya, yaitu penyelesaian regulasi yang mendukung.
Harapannya, pencairan tukin dosen dapat segera terealisasi, membawa kelegaan bagi ribuan dosen ASN yang telah lama menantikan hak mereka.