HarianLampung.co.id – Susilo dihukum selama dua tahun karena terbukti melakukan penggelapan susu formula. Putusan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Terdakwa dan jaksa dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Susilo dihukum selama dua tahun. Korban, Aziz, mengapresiasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman itu. Kasus ini bermula saat Susilo mengangkut berbagai barang dengan total nilai kerugian Rp282 juta pada 7 Mei 2024.
Susilo bekerja sama dengan CV Trias Global Trans dalam pengiriman barang. Namun, ia melakukan penggelapan dengan mengangkut barang tanpa memberitahu perusahaan tersebut. Terdakwa menggunakan kendaraan colt diesel BE 9017 WD untuk mengangkut barang tersebut. Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi Susilo dan orang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.