Harian Lampung Co Id – Tok, Anggaran Rp 2,5 Triliun Tukin Disahkan, Cek Besaran Tukin Dosen ASN dan Swasta.
Setelah menunggu selama lima tahun tanpa kepastian, kabar baik akhirnya datang untuk para dosen aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas desakan berbagai pihak, termasuk aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Dosen Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi).
Baca Juga : DPR Komisi X Setujui Anggaran Tukin Dosen ASN
Namun, pencairan tukin ini tidak langsung dilakukan.
Pemerintah masih memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan sesuai regulasi.
Dasar Aturan dan Besaran Tukin Dosen ASN
Pencairan tunjangan kinerja dosen ASN ini merujuk pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Namun, pelaksanaannya ditunda hingga 2025 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Adapun dalam aturan tersebut, penghasilan dosen ASN terdiri dari gaji pokok serta beberapa tunjangan, yakni:
- Tunjangan Profesi: Setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
- Tunjangan Khusus: Juga sebesar satu kali gaji pokok dosen ASN.
- Tunjangan Kehormatan: Khusus bagi profesor, setara dengan dua kali gaji pokok dosen ASN.
- Tukin Dosen Swasta: Bergantung pada Yayasan
Berbeda dengan dosen ASN, tukin bagi dosen swasta sangat bergantung pada kebijakan yayasan yang menaungi perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga : Isu Keterlambatan Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Dosen ASN, Pemerintah Janji Segera Dibayar
Meskipun demikian, aturan ini memberikan acuan berupa gaji pokok dosen ASN sebagai patokan, dengan pembagian:
- Asisten Ahli: Setara dengan gaji pokok Golongan III/b.
- Lektor: Setara dengan gaji pokok Golongan III/c.
- Lektor Kepala: Setara dengan gaji pokok Golongan IV/a.
- Profesor: Setara dengan gaji pokok Golongan IV/d.
Syarat Mendapatkan Tukin
Tukin dosen, baik ASN maupun swasta, hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah persyaratan utama:
Untuk Tunjangan Profesi:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus dosen tetap dan aktif.
- Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.
- Belum memasuki usia pensiun (65 tahun, atau 70 tahun bagi profesor).
Untuk Tunjangan Khusus:
- Berstatus dosen aktif.
- Belum memasuki usia pensiun.
Untuk Tunjangan Kehormatan (Profesor):
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Jumlah profesor penerima tunjangan disesuaikan dengan kapasitas kinerja perguruan tinggi.
Tantangan dan Harapan
Meskipun pemerintah telah menyetujui anggaran, tantangan utama kini terletak pada penerbitan Perpres.
Tanpa dasar hukum ini, pencairan tukin yang dinanti-nanti masih akan tertunda.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga hak para dosen terpenuhi.
“Ini adalah langkah awal yang positif. Setelah penantian panjang, dosen ASN akhirnya akan mendapatkan hak mereka,” ungkap Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para dosen, tetapi juga meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas akademik dan profesional.