HarianLampung.co.id – Pemerintah Kota Bandarlampung segera mengambil langkah cepat setelah rapat koordinasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kedaruratan. Hal ini dilakukan untuk mengusulkan status kedaruratan kepada Pemerintah Pusat, kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan.
Menurut Iwan, pengajuan status kedaruratan dilakukan karena dampak yang ditimbulkan dari banjir di sembilan kecamatan terlihat signifikan. Banjir tidak hanya merendam pemukiman warga, tetapi juga merusak infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan sarana lainnya.
Status kedaruratan bencana banjir ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Pusat memberikan bantuan yang diperlukan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan memberikan bantuan kepada warga terdampak.
Dalam upaya pemulihan dampak banjir, Pemkot Bandarlampung telah menggunakan dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2 miliar. Dana ini digunakan untuk evakuasi, logistik, dan pengadaan peralatan penanganan bencana.
Banjir di Bandarlampung disebabkan oleh hujan lebat pada Jumat, 17 Januari, yang mengakibatkan sejumlah wilayah terdampak banjir parah. Banjir ini bahkan membuat kendaraan roda empat hanyut terbawa arus air di Waylunik dan menyulitkan akses jalan Yos Sudarso arah ke Kecamatan Panjang.
Pemkot Bandarlampung terus melakukan upaya evakuasi dan penanganan bencana untuk membantu warga terdampak banjir. Semoga bantuan dari Pemerintah Pusat dapat segera diberikan untuk mendukung pemulihan kota ini.