Media Inspirasi Masa Kini

Pasutri Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Uang Palsu di Lampung Selatan

Pasutri Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Uang Palsu di Lampung Selatan

HarianLampung.co.id – Dalam sebuah kasus penangkapan terduga pelaku peredaran uang palsu, polisi berhasil menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka. Selain itu, dari hasil interogasi, terungkap bahwa istri pelaku memesan uang palsu senilai Rp1 juta melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp350.000.

Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah pelaku. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 63 lembar uang rupiah palsu senilai Rp4.750.000, dengan rincian 32 lembar pecahan Rp100.000 dan 31 lembar pecahan Rp50.000. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 yang didapat dari kembalian uang palsu yang telah dibelanjakan oleh tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

Jika ada yang mencurigakan atau menemukan aktivitas pembelian menggunakan uang palsu, diharapkan segera melaporkan ke polisi setempat untuk penanganan lebih lanjut. Hal ini sangat penting untuk mencegah kerugian bagi semua pihak.

Temukan Artikel Viral kami di Google News