HarianLampung.co.id – Kejati Lampung terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka telah memeriksa 15 saksi, termasuk dari BPN dan warga sekitar.
Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, mengatakan bahwa penyidik masih terus bekerja untuk mendalami kasus mafia tanah ini. Mereka juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga terkait kasus tersebut dan berhasil menemukan dokumen-dokumen penting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, berharap kasus sengketa lahan seluas 1,7 hektare dapat segera terungkap. Tanah tersebut merupakan milik Kemenag namun diklaim oleh pihak swasta. Puji Raharjo berharap tanah tersebut dapat kembali ke Kemenag untuk kepentingan umum.
Kejati Lampung terus melakukan penyelidikan untuk menguatkan bukti-bukti yang ada guna menemukan tersangka dalam kasus ini. Mereka berharap kasus ini dapat segera terungkap dan menemukan solusi yang tepat bagi kepemilikan tanah yang terlibat dalam sengketa.