Media Inspirasi Masa Kini

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Agraria oleh Serikat Tani Indonesia-BPN Lampung Timur: Langkah Penting untuk Petani

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Agraria oleh Serikat Tani Indonesia-BPN Lampung Timur: Langkah Penting untuk Petani

HarianLampung.co.id – Penyelesaian masalah tanah menjadi lebih mudah dengan adanya peraturan Menteri Agraria No 21 Tahun 2020. Menurut Kasi Survei dan Pemetaan Kantor BPN Lampung Timur, Ferdinan, penyelesaian kasus tanah dapat dilakukan melalui mediasi sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN No. 21 tahun 2020.

Dalam mediasi, jika tercapai kesepakatan perdamaian, maka akan dibuat akta perdamaian yang didaftarkan di Pengadilan Negeri. Namun, jika mediasi tidak berhasil, maka akan diambil keputusan penyelesaian kasus.

Ferdinan menjelaskan bahwa mediasi adalah proses perundingan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih, dengan bantuan seorang mediator. Keuntungan dari penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah prosedur yang sederhana, melibatkan pihak yang berselisih, serta melibatkan mediator yang ahli dalam hal pertanahan. Hasil mediasi juga akan didaftarkan di pengadilan untuk mendapatkan keputusan akhir.

Temukan Artikel Viral kami di Google News