Harian Lampung Co Id – Pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, pemberian tukin ini tidak sepenuhnya mencapai angka maksimal.
Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia, yang menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaannya.
Anggaran yang Tidak Sesuai Usulan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), Togar Simatupang, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp2,5 triliun yang disetujui oleh Kemenkeu lebih rendah dibandingkan usulan awal sebesar Rp2,8 triliun.
Kendati demikian, fenomena ini bukanlah hal baru.
“Pada 2016, saat pertama kali tukin diperkenalkan, juga tidak langsung diberikan 100 persen.
Jadi, ini memang pola yang sudah pernah terjadi sebelumnya,” ujar Togar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Strategi Bertahap Menuju Tukin Maksimal
Togar menegaskan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk meningkatkan pemberian tukin secara bertahap.
Sebagai contoh, tahap awal dapat dimulai dengan 80 persen, diikuti dengan peningkatan menjadi 90 persen di tahun berikutnya, hingga akhirnya mencapai 100 persen.
“Pendekatan ini berlaku di semua kementerian dan dimaksudkan untuk memberikan motivasi agar kinerja terus meningkat,” tambahnya.
Kriteria Berbasis Kinerja dan Prestasi
Pemerintah memastikan bahwa penerimaan tukin akan bergantung pada kinerja individu dosen serta kontribusi mereka terhadap universitas masing-masing.
Dengan demikian, tukin tidak hanya menjadi insentif finansial, tetapi juga alat untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
Tantangan Regulasi dan Peraturan
Meski alokasi anggaran telah diputuskan, pencairan tukin masih memerlukan waktu. Beberapa regulasi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) Diktisaintek, masih dalam proses penyusunan.
Togar meminta para dosen untuk bersabar, mengingat upaya ini merupakan bagian dari perjuangan bersama.
Tiga Skema Pemberian Tukin
Pemerintah merancang tiga opsi skema pemberian tukin untuk dosen ASN:
Opsi Cukup: Anggaran difokuskan untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) satuan kerja (satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memiliki remunerasi.
Usulan anggaran untuk opsi ini adalah Rp2,8 triliun.
Opsi Menengah: Ditujukan untuk dosen di PTN satker dan BLU yang sudah memiliki remunerasi tetapi nominalnya masih di bawah standar tukin. Anggaran yang diusulkan sebesar Rp3,6 triliun.
Opsi Maksimal: Menjangkau seluruh dosen ASN yang jumlahnya mencapai 81 ribu orang, dengan kebutuhan anggaran Rp8,2 triliun.
Sayangnya, hanya Rp2,5 triliun yang akhirnya disetujui oleh Kemenkeu, sehingga skema pertama menjadi prioritas utama.