Media Inspirasi Masa Kini

Gugatan Rp10 Miliar Terhadap Terpidana Tedy Agustiansjah Terkait Proyek Restoran

Gugatan Rp10 Miliar Terhadap Terpidana Tedy Agustiansjah Terkait Proyek Restoran

HarianLampung.co.id – Tedy Agustiansjah kini tengah menghadapi gugatan dari CV Hasta Karya Nusaphala terkait proyek pembangunan restoran senilai Rp10 miliar lebih. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

CV Hasta Karya Nusaphala menuntut agar Tedy Agustiansjah bertanggung jawab atas pembayaran proyek yang belum diselesaikan. Mereka menginginkan agar hakim memutuskan agar Tedy Agustiansjah membayar sejumlah uang yang dipersengketakan dan kerugian bunga bank sejak April 2020.

Selain Tedy Agustiansjah, PT Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim juga turut di gugat oleh CV Hasta Karya Nusaphala. Tedy Agustiansjah sendiri telah divonis penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico.

Dalam persidangan, CV Hasta Karya Nusaphala juga menuntut agar Tedy Agustiansjah mengganti kerugian inmaterial karena kehilangan kepercayaan dan nama baik perusahaan mereka. Mereka juga meminta agar Tedy Agustiansjah membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi.

Kasus ini menjadi sorotan karena Tedy Agustiansjah merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama dan ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera. Dia telah terlibat dalam beberapa kasus pidana seperti pencucian uang, penipuan, dan penggelapan. Semoga keadilan dapat terpenuhi dalam proses hukum yang berjalan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News