Media Inspirasi Masa Kini

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal di Bakauheni: Kisah Heroik Petugas

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal di Bakauheni: Kisah Heroik Petugas

HarianLampung.co.id – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Kerjasama antara Polres Lampung Selatan dan Karantina Lampung Selatan ini bertujuan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem alam.

Pada Jumat (24/1) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga mengangkut 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Burung-burung tersebut terdiri dari satwa dilindungi maupun tidak dilindungi. Para pelaku, AM (48) dan DK (44), ditangkap bersama dengan barang bukti berupa burung-burung dan satu truk boks Mitsubishi Fuso.

Kerjasama ini penting untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Para pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan, dan mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE serta Pasal 88 huruf a dan c UU NO. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

Dengan berhasilnya penggagalan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar dan ekosistem alam. Jangan terlibat dalam perdagangan ilegal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup spesies yang terancam punah. Semua pihak harus bersatu untuk menjaga keberlangsungan satwa liar dan menjaga keseimbangan alam kita.

Temukan Artikel Viral kami di Google News