HarianLampung.co.id – Petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan 1.968 ekor burung liar dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Keberhasilan ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2025, saat petugas sedang melakukan pengawasan rutin di pelabuhan.
Saat itu, sebuah kendaraan mencurigakan dengan plat nomor BE 1336 QV ditemukan membawa berbagai jenis burung liar. Totalnya ada 1.968 ekor burung yang dikemas dalam 58 boks berisi pleci, jalak kebo, kutilang mas, prenjak, ciblek, pentet, dan berbagai jenis burung lainnya. Burung-burung ini dimuat dari beberapa tempat di Lampung dan rencananya akan dikirim ke Bekasi.
Para penyelundup, Sunari, Cak Rin, dan Niko tidak melaporkan komoditas ini kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Akibatnya, petugas melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut untuk ditindaklanjuti.
Ini bukan kali pertama petugas berhasil menggagalkan penyelundupan burung liar. Pada tanggal 24 Januari 2024, sebanyak 444 ekor burung juga berhasil dicegah dari diselundupkan ke Pulau Jawa. Aksi penyelundupan ini terus diawasi agar satwa liar tetap terlindungi.