Media Inspirasi Masa Kini

Curanmor Mastermind Caught: 10 Incidents in Bandarlampung

Curanmor Mastermind Caught: 10 Incidents in Bandarlampung

HarianLampung.co.id – Polresta Bandarlampung berhasil menangkap kelima pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga. Mereka berhasil ditangkap pada Selasa (28/1) setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sepuluh lokasi berbeda di Kota Bandarlampung dalam dua minggu terakhir.

Kelompok ini berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dan terorganisir dengan baik. Mereka menggunakan tiga sepeda motor sebagai kendaraan operasional dan senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban serta siapapun yang berani menggagalkan aksinya. Mereka juga menggunakan kunci seribu untuk merusak gembok pagar dan kunci letter T untuk membobol kontak sepeda motor yang menjadi target mereka.

Penangkapan kelima pelaku ini bermula dari patroli anggota Polsek Kedaton yang melihat lima orang mencurigakan. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan melepaskan tembakan ke arah polisi. Namun, berkat tindakan tegas dan terukur, dua pelaku berhasil diamankan. Tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri juga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Sukarame.

Para pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan berhasilnya penangkapan kelima pelaku ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bandarlampung. Aksi-aksi kejahatan seperti ini harus ditindak tegas agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga.

Temukan Artikel Viral kami di Google News