HarianLampung.co.id – Pelaku kejahatan seksual terhadap dua anak di bawah umur di pondok pesantren berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (29/1) setelah adanya laporan dari calon korban. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut dengan inisial SP, melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban secara bergantian di lokasi yang berbeda.
Menurut Kompol Enrico, salah satu korban bahkan mengalami kekerasan seksual hingga delapan kali, dan kedua korban merupakan anak di bawah umur. Total, pelaku melakukan kekerasan seksual kepada kedua korban sebanyak 16 kali. Kejadian ini terungkap setelah aksi pelaku terhadap korban ketiganya gagal karena adanya perlawanan.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas Polresta Bandarlampung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar pondok pesantren tempat pelaku bekerja. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap, dan motif pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut disebabkan oleh nafsu birahinya yang tidak terkendali.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI No.35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji.