HarianLampung.co.id – Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Ketua majelis hakim Enan Sugiarto menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa, Suparji dan Daniel Sandjaja, tidak diterima. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada hari Jumat.
Majelis hakim membacakan putusan sela secara terpisah, dimulai dengan jawaban eksepsi dari terdakwa Suparji dan dilanjutkan dengan terdakwa Daniel Sandjaja. Dalam putusan tersebut, jaksa diminta untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Suparji adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan pipa proyek PDAM Way Rilau, Bandarlampung, sementara Daniel Sandjaja adalah rekanan dari PT Kartika Ekayasa. Kejaksaan telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar dalam kasus ini.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau sejak tahun 2019.