HarianLampung.co.id – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial H (44) di Kalianda. Pelaku tersebut telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang korban berusia 19 tahun, yang juga sebelumnya menyerang ibu korban yang berusia 42 tahun.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dimana korban mengalami luka serius pada kepala akibat dipukul menggunakan balok kayu oleh pelaku. Setelah dirawat selama satu minggu di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku ditangkap pada Selasa, 04 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu, handphone, dan DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.