HarianLampung.co.id – Lima saksi telah dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Mereka adalah Putri, Ansori, Rama, Apri, dan Sulistyono. Mereka adalah staf honorer dan PNS di bidang keuangan Satpol PP Lampung Selatan. Sidang ini bertujuan untuk mengungkap pengeluaran dana insentif honorer.
Tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang diduga terlibat dalam korupsi dana insentif pegawai Satpol PP Lampung Selatan sebesar Rp2,8 miliar. Mereka adalah Mahyuddin, mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satpol PP, Agusmiar Lispawandi, mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona, staf honorer di Bidang Tibum Satpol PP Lampung Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan telah memanggil empat saksi sebelumnya, yaitu Nur Azima, Friska, Yusnaini, dan Asril. Mereka juga adalah staf honorer dan Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kasus korupsi yang melibatkan dana publik. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan tindak korupsi dapat dihentikan demi kebaikan bersama.