Media Inspirasi Masa Kini

Rupbasan Bandarlampung Menyimpan Barang Bukti Peledak: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Rupbasan Bandarlampung Menyimpan Barang Bukti Peledak: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

HarianLampung.co.id – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Bandarlampung menerima surat penitipan barang bukti dari Polairud Polda Lampung untuk menyelesaikan kasus tindak pidana yang melibatkan tersangka Khairul Yadi. Barang bukti yang diterima termasuk satu unit motor dan satu unit mobil pickup. Semua barang tersebut akan dijaga dan dirawat sesuai dengan hukum.

Zulkarnain, Kepala Rupbasan, menjelaskan bahwa penitipan barang bukti ini didasarkan pada hukum yang berlaku. Mereka akan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian terkait penitipan ini. “Kami hanya akan menerima penitipan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jadi, tunggu saja untuk melihat langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Semoga penjelasan ini membantu memahami proses penitipan barang bukti yang dilakukan di Rupbasan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News