Media Inspirasi Masa Kini

Empat Pelaku Narkotika Dihukum Mati oleh PN Tanjungkarang hingga 2024

Empat Pelaku Narkotika Dihukum Mati oleh PN Tanjungkarang hingga 2024

HarianLampung.co.id – Hukuman Mati dan Seumur Hidup untuk Kasus Narkotika di Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, telah menjatuhkan hukuman mati dan seumur hidup untuk kasus narkotika. Menurut Juru Bicara Pengadilan, Alfarobi, pada tahun 2024, empat orang dihukum mati dan sepuluh orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Alfarobi juga menyebutkan bahwa kasus narkotika merupakan kasus terbanyak yang disidangkan oleh pengadilan. Sebanyak 494 kasus narkotika telah masuk pengadilan, menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sedang mengalami darurat narkotika.

Tidak hanya kasus narkotika, kasus lain yang merusak generasi bangsa seperti ITE, seperti prostitusi dan judi online, juga menjadi perhatian pengadilan. Pada tahun 2025, sudah ada 89 kasus narkotika dan sembilan kasus ITE pada tahun sebelumnya.

Alfarobi menghimbau kepada masyarakat Lampung, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak menyebarkan konten judi online melalui media sosial, karena hal tersebut juga dapat berakibat pidana.

Dengan adanya hukuman mati dan seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kejahatan narkotika dan kejahatan lainnya yang merusak generasi bangsa.

Temukan Artikel Viral kami di Google News