Media Inspirasi Masa Kini

Pengacara Narapidana Ajukan Permohonan untuk Awasi Sidang Wanprestasi Rp10 Miliar: KY Setujui

Pengacara Narapidana Ajukan Permohonan untuk Awasi Sidang Wanprestasi Rp10 Miliar: KY Setujui

HarianLampung.co.id – Lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengawasi kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung meminta bantuan pengacara tergugat III. Dalam sidang tersebut, Lembaga tersebut, yaitu KY, turut melakukan dokumentasi dari awal hingga akhir persidangan.

Menurut Asisten Penghubung KY Wilayah Lampung, Albertus Hari Nugroho, KY bisa mengawasi kasus berdasarkan permintaan pengacara tergugat III. Dokumentasi yang dilakukan KY merupakan bagian dari tugas mereka dan hanya digunakan sebagai dokumentasi internal.

Albertus menjelaskan bahwa KY juga melakukan pengawasan dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik atau dugaan pelanggaran kode etik hakim. Proses ini biasanya dimulai dari permintaan pengacara yang diajukan ke pusat.

Terkait biaya, Albertus menegaskan bahwa tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memantau persidangan. Semua anggaran sudah termasuk dalam fungsi KY dan pengawasan persidangan adalah bagian dari tugas mereka.

Sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung melibatkan beberapa pihak termasuk CV Hasta Karya Nusaphala sebagai penggugat, PT Mitra Setia Kirana, Andy Mulya Halim, dan Tedy Agustiansjah sebagai tergugat. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli Hukum perusahaan dan perbankan.

Gugatan wanprestasi bermula dari proyek pengerjaan restoran yang tertunda pembayarannya hingga miliaran rupiah. CV Hasta Karya Nusaphala akhirnya mengajukan gugatan terhadap Tedy Agustiansjah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait wanprestasi pengerjaan proyek tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News