HarianLampung.co.id – Di Desa Labuhan Ratu VII, mereka telah menciptakan identitas desa mereka sebagai destinasi edukasi tentang Kukang Sumatera. Mereka menawarkan paket wisata yang memungkinkan pengunjung untuk melihat kukang di malam hari dan mempelajari perilaku mereka secara langsung.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, telah menyoroti isu pelestarian Kukang Sumatera di Provinsi Lampung, terutama di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus. Upaya pelestarian ini menjadi penting karena banyak kukang yang terluka atau bahkan mati akibat tersengat listrik atau karena habitat mereka semakin terancam.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kukang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap spesies ini untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka.
Informasi ini disampaikan melalui Antaranews.com dengan judul: “TNWK: Populasi Kukang Sumatera masih banyak ditemukan di Lampung Timur.” Dengan demikian, langkah-langkah pelestarian kukang di Lampung menjadi langkah penting untuk memastikan kelangsungan hidup spesies yang unik ini.