Media Inspirasi Masa Kini

Gagalkan Penyelundupan: 982 Ekor Burung Liar Dicegah oleh Balai Karantina dan Polri di Bakauheni

Gagalkan Penyelundupan: 982 Ekor Burung Liar Dicegah oleh Balai Karantina dan Polri di Bakauheni

HarianLampung.co.id – Penyelundupan satwa liar terus menjadi masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup ekosistem dan spesies yang sudah langka. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, dan penting untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya menjaga keanekaragaman hayati di tanah air.

Pelaku penyelundupan ini melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar. Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VII.

Dalam kasus ini, sebanyak 982 ekor burung liar berhasil diselundupkan, termasuk berbagai jenis seperti burung Siri-siri, Kinoy, Cucak Ranting, dan lain-lain. Burung-burung yang selamat dari penyelundupan ini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

Penting bagi kita semua untuk bersatu dan melawan penyelundupan satwa liar demi menjaga keberlangsungan ekosistem dan spesies yang ada. Semoga kejadian seperti ini dapat membangkitkan kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News