HarianLampung.co.id – Dalam perkara ini, penasihat hukum PT LEB, Dr Sopian Sitepu, memberikan apresiasi kepada Kejati Lampung atas penanganan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. Ia menyatakan bahwa tindakan Kejati Lampung dalam kasus ini sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik tanpa melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Sitepu juga menyampaikan bahwa PT LEB telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai penggunaan keuangan yang sesuai dengan RKAP yang telah disetujui dalam RUPS. Pengelolaan dana PI 10 persen oleh PT LEB telah melalui pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk pemegang saham, departemen dalam negeri, serta audit dari KAP dan BPK.
Ia menekankan bahwa pengelolaan dana PI oleh PT LEB telah sesuai dengan peraturan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang dilakukan melalui skema B2B antara perusahaan. Sitepu juga mengungkapkan pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini agar PT LEB dapat terus menerima transfer dana dari PT Pertamina Hulu Energi OSES, yang akan berdampak positif pada PAD Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, Sitepu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lampung yang begitu peduli terhadap kasus PT LEB ini. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola oleh PT LEB adalah milik masyarakat Lampung dan untuk kesejahteraan mereka. Masyarakat Lampung diminta untuk mendukung PT LEB dalam pengelolaan dana PI 10 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejati Lampung juga terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT LEB. Beberapa orang telah diperiksa dalam kasus ini dan barang bukti berupa dolar AS senilai Rp23.559.799.118 juga telah disita. Proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan untuk mencari alat bukti yang diperlukan dalam kasus ini.