Media Inspirasi Masa Kini

Update Penanganan DBD di Rumah Sakit Lampung Menurut Dinkes: Pentingnya Pelaporan Rutin

Update Penanganan DBD di Rumah Sakit Lampung Menurut Dinkes: Pentingnya Pelaporan Rutin

HarianLampung.co.id – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Minta Laporan Rutin Kasus Dengue

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, telah mengingatkan kepada Puskesmas, rumah sakit umum, rumah sakit swasta, dan klinik agar melaporkan kasus dengue seperti dengue shock syndrome (DSS), demam berdarah dengue (DBD), dan demam dengue (DD) secara rutin kepada dinas kesehatan di kabupaten atau kota di Provinsi Lampung. Pelaporan kasus dengue tersebut harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam, atau secepatnya.

Edwin Rusli menjelaskan bahwa pelaporan rutin kasus dengue akan ditindaklanjuti oleh puskesmas untuk penyidikan epidemiologi (PE) DBD. Pihaknya juga telah memperkuat jejaring layanan publik dan private mix seperti surveilans dan rujukan tatalaksana ke kabupaten serta kota.

Untuk mengurangi kasus DBD, telah dilakukan sosialisasi terkait perjalanan penyakit dan peningkatan kewaspadaan di layanan primer seperti puskesmas, rumah sakit, dan klinik. Layanan juga ditingkatkan di apotek sebagai rujukan pertama ketika masyarakat sakit terutama di fase-fase kritis.

Data menunjukkan peningkatan kasus DBD, dengan 1.839 kasus pada bulan Januari tahun lalu. Oleh karena itu, langkah-langkah antisipasi dan penanggulangan perlu dilakukan agar tidak terjadi kejadian luar biasa (KLB) DBD.

Temukan Artikel Viral kami di Google News