HarianLampung.co.id – Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh cacat hukum dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang diterbitkan untuknya pada tahun 2018. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah.
Meskipun demikian, karena pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan, MK memutuskan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilihan. Pasangan calon nomor urut 01, termasuk Aris Sandi Darma Putra, didiskualifikasi sebagai calon bupati. Oleh karena itu, MK menyarankan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali.
Dalam PSU ini, partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan calon nomor urut 01 diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru, tanpa melibatkan Aris Sandi Darma Putra. Namun, Supriyanto dapat diajukan kembali sebagai wakil bupati. MK juga menekankan pentingnya menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.
Proses PSU ini diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan MK dikeluarkan. Hasilnya akan ditetapkan dan diumumkan oleh KPU tanpa perlu melibatkan MK, namun dengan supervisi dari KPU Lampung dan KPU RI. Kepolisian Daerah Lampung juga diminta untuk memberikan pengamanan yang diperlukan selama pelaksanaan PSU. Dengan demikian, proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran diharapkan dapat dilaksanakan dengan lancar dan adil.