HarianLampung.co.id – Indra Purnawan, seorang terdakwa, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas tuduhan penipuan terkait jasa pembuatan sertifikat tanah di Sukabumi, Bandarlampung. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, terungkap bahwa terdakwa meminta uang hingga Rp300 juta untuk memproses sertifikat tanah di BPN Kota Bandarlampung. Selain itu, terdakwa juga meminta Rp10 juta yang akan diberikan kepada Lurah Sukabumi Indah agar namanya bisa diperbaiki.
Awalnya, korban percaya dengan janji-janji terdakwa. Namun, setelah waktu berlalu dan tidak ada perkembangan, korban mulai curiga. Pada akhirnya, korban menanyakan perkembangan kepada terdakwa namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan, terdakwa tidak bisa dihubungi melalui telepon.
Korban akhirnya mengetahui bahwa surat tanah miliknya tidak pernah diurus oleh terdakwa seperti yang dijanjikan. Hal ini membuat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pihak lain untuk mengurus perbaikan surat tanah tersebut.
Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tuduhan penipuan ini. Semoga keadilan bisa tercapai dan korban mendapatkan haknya kembali.