HarianLampung.co.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lapangan Korpri Lampung Selatan dapat bernafas lega karena tidak dikenakan pungutan pajak. Kasat Pol-PP Lampung Selatan menegaskan bahwa jika ada pihak yang meminta iuran atau pungutan di luar pajak resmi, maka hal itu disebut pungutan liar atau pungli.
Untuk itu, para PKL diminta untuk waspada terhadap praktik pungli yang mungkin terjadi di sekitar mereka. Mereka juga diimbau untuk mematuhi aturan berjualan, seperti tidak berjualan di trotoar namun hanya di lapangan Korpri.
Baru-baru ini, penertiban dilakukan terhadap puluhan PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di area lapangan Pemkab Lampung Selatan. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap pengguna fasilitas umum.
Dengan adanya upaya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat berjualan dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, mari kita dukung upaya untuk menciptakan lingkungan berjualan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.