HarianLampung.co.id – Satpol PP Kota Bandarlampung melakukan monitoring selama dua hari terakhir dan menemukan masih adanya hiburan malam yang beroperasi di wilayah Panjang. Meskipun seharusnya, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung, usaha tempat hiburan harus menghormati orang yang sedang berpuasa selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menutup tempat hiburan malam yang masih buka. Selain itu, melakukan penyisiran di wilayah PKOR Way Halim untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.
Meskipun demikian, beberapa jenis usaha seperti kafe dan restoran masih diizinkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus. Mereka harus menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.
Untuk tempat olahraga biliar, yang memiliki surat rekomendasi dari POBSI, dapat beroperasi dengan jadwal tertentu. Namun, rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata.
Rizki menegaskan bahwa petugas akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Para pelaku usaha dihimbau untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.