HarianLampung.co.id – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menerima kunjungan untuk membahas penandatanganan perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Tahap VI Tahun 2025. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak baik dari pusat maupun daerah.
Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menjelaskan bahwa PKS ini penting untuk mendapatkan dana bagi hasil dari pusat. Tanpa penandatanganan PKS, persentase dana bagi hasil bisa berkurang. Penandatanganan PKS direncanakan akan dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, dan saat ini sedang dilakukan pengecekan dokumen pendukungnya.
Bupati Radityo Egi Pratama mendukung rencana penandatanganan PKS ini karena pentingnya pemungutan pajak untuk memajukan negara. Ia berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan DJB dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang optimal. Selain itu, Egi juga meminta bantuan dalam penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) 10% agar dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siap untuk bekerja sama dengan DJB dan Pemerintah Pusat dalam optimalisasi pemungutan pajak untuk kemajuan bersama. Semoga dengan kerja sama ini, target pajak pusat dan daerah dapat tercapai dengan baik.