Media Inspirasi Masa Kini

Skandal Aniaya Anak: Sidang Oknum PNS Dinas Litbang Lampung

Skandal Aniaya Anak: Sidang Oknum PNS Dinas Litbang Lampung

HarianLampung.co.id – Seorang terdakwa harus menghadapi sidang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur bernama DAA (9 tahun) yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Novita Wulandari, menuduh terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, jaksa Novita menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika terdakwa mengetahui anaknya, Arsya, menangis dan enggan pergi ke sekolah. Terdakwa kemudian pergi ke sekolah dan berjumpa dengan teman-teman Arsya di luar kelas. Setelah bertanya kepada teman-teman anaknya, terdakwa masuk ke dalam kelas 3A dan menemui korban, DAA.

Tanpa alasan yang jelas, terdakwa menarik kerah baju korban, mendorongnya hingga terbentur dinding, mencekik lehernya, menampar pipinya, dan meludahi wajahnya. Setelah melakukan kekerasan tersebut, terdakwa meminta korban untuk memberitahukan orangtuanya bahwa dia telah dipukul. Korban merasakan sakit di pipi dan lehernya akibat perlakuan tersebut.

Perbuatan kejam terdakwa ini sangat menyedihkan dan melanggar hukum perlindungan anak. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.

Temukan Artikel Viral kami di Google News