HarianLampung.co.id – Fauzi Heri mengungkapkan bahwa HS Code 1108.14.00 untuk tepung tapioka bisa dimanipulasi menjadi kode lain dengan tarif lebih rendah, atau bahkan karena politik dumping. Hal ini dapat berdampak pada harga singkong petani akibat persaingan yang tidak sehat dengan tapioka impor. Untuk mengatasi hal ini, Bea Masuk Antidumping dapat diusulkan sebagai solusi.
Jika impor tapioka terus meningkat dan mengancam industri dalam negeri, Pansus dapat merekomendasikan penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011. Langkah seperti menetapkan bea masuk tinggi, tarif barrier, atau kuota impor tapioka setiap tahun dapat menjadi opsi, namun perlu dipertimbangkan dengan baik mengingat perjanjian pasar bebas ASEAN dengan tarif bea masuk nol.
Mikdar Ilyas, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, menekankan pentingnya pabrik tapioka di tujuh kabupaten tetap melayani pembelian singkong petani. Ia mengkritisi kebijakan buka-tutup pabrik yang mengakibatkan antrean truk pengangkut singkong yang panjang dan merugikan petani akibat penurunan kualitas singkong dan harga.
PT Muarajaya R. Harun Nurdin menyampaikan kesulitan pabrik dalam menyerap singkong petani karena harga tapioka impor lebih murah. Dia sepakat dengan larangan dan pembatasan impor tapioka untuk menjaga harga singkong stabil bagi petani. Sebagai langkah strategis, Pansus juga mendorong pembentukan asosiasi pabrik tapioka di Lampung untuk menjembatani kepentingan pengusaha tapioka dan memberikan data akurat kepada pemerintah terkait kapasitas produksi dalam negeri guna kebijakan impor yang lebih tepat sasaran.