HarianLampung.co.id – Permintaan untuk menghadirkan saksi kunci dalam persidangan terdakwa kasus penipuan sertifikat tanah di Bandarlampung merupakan hasil dari usulan dari penasihat hukum terdakwa, David Sihombing. Saksi kunci tersebut adalah Puji Hastuti, pemilik tanah yang meminta pembuatan sertifikat atas tanahnya seluas 20.000 meter kepada terdakwa.
David Sihombing menyatakan bahwa kehadiran saksi Puji sangat penting untuk menjelaskan kasus dengan lebih jelas. Saksi tersebut merupakan orang yang meminta terdakwa membuat sertifikat tanah, sehingga penjelasannya akan sangat relevan dalam persidangan.
Indra Purnawan, terdakwa dalam kasus ini, merupakan oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung. Dia didakwa atas kasus penipuan sebesar Rp295 juta untuk jasa pembuatan sertifikat. Jaksa telah menetapkan beberapa pasal pidana terhadap Indra Purnawan, yakni Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Kerugian akibat tindakan terdakwa dalam kasus ini mencapai Rp295 juta. Permintaan untuk menghadirkan saksi kunci melalui video conference diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai kasus ini. Semoga dengan kehadiran saksi, kebenaran kasus ini dapat terungkap dengan jelas.