HarianLampung.co.id – Penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Aliyul Fitri belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandarlampung, Maudin, telah mengirimkan surat P17 dua kali kepada Polsek Sukarame namun tidak mendapatkan respon. Pihak kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tahap I setelah hampir satu tahun kasus tersebut berjalan.
Kapolsekta Sukarame, Kompol M Rohmawan, menyatakan bahwa persoalan surat P17 dapat ditanyakan kepada Kanit Reserse Kriminal. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Penasihat hukum korban, M Dio Anugraha, merasa tidak wajar bahwa perkara ini belum terselesaikan setelah satu tahun berlalu tanpa ada perkembangan yang signifikan.
Kasus ini bermula ketika korban, bernama Scintia Sari, melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Aliyul Fitri ke Polsek Sukarame pada Juni 2024. Fitri menawarkan penukaran uang THR dengan cara cepat melalui rekannya yang bekerja di bank. Namun, setelah korban memberikan uang sebesar Rp10 juta, Fitri tidak memberikan uang tukaran tersebut. Bahkan ketika korban mendatangi rumah Fitri, Fitri justru meminta korban untuk melaporkannya kepada polisi.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang kemajuan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sukarame. Semoga ke depannya, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan untuk keadilan bagi korban.